Layanan Kualitas Lingkungan Kerja
( Lingkungan Kerja )

CDULab ditunjuk sebagai PJK3 untuk Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya oleh Kementrian Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/488/AS.02.03/IV/2021.
CDULab dapat melayani Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya (Industrial Hygiene dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)):
- Faktor Fisika Kimia
- Faktor Biologi
- Ergonomi
- Psikologi
Buku Mutu
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 49 Tahun 1996
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 05 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan No 70 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2019