CDULab melayani pengujian kualitas lingkungan sesuai kebutuhan customer dan regulasi yang berlaku. Petugas CDULab dapat datang ke lokasi pengujian atau customer dapat datang langsung ke CDULab untuk konsultasi kebutuhan pengujian terlebih dahulu maupun langsung membawa contoh uji sesuai persayaratan.
Petugas Pengambil Contoh Uji Datang ke Lokasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa contoh uji lingkungan seperti Air Limbah, Air Sungai, Air Danau, Air Laut harus diambil oleh Petugas Laboratorium yang memiliki kompetensi sebagai Petugas Pengambil Contoh Uji yang memiliki sertifikat aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Customer Datang Langsung ke CDULab
Selain pengujian kualitas lingkungan, customer dapat langsung membawa contoh uji ke CDULab dengan persyaratan tertentu.