Berikut pemberitahuan mengenai permintaan pengujian kualitas lingkungan hidup.
Nomor : 071/CDU-SK/II/2023
Perihal : Pemberitahuan
Kepada Yth.
Customer CDULab
Dengan hormat,
Berdasarkan PerMenLHK P.23 Tahun 2020 pada lampiran II butir D.3.a dan KAN K 01.10 butir 7.2.1 yaitu “Laboratorium Lingkungan harus melakukan sendiri pengambilan contoh uji parameter lingkungan” serta aturan KAN K.01.10 butir 7.5.3 yaitu “Jika laboratorium melakukan pengujian dalam kondisi sampel yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam metode yang diacu, maka dalam laporan hasil uji harus mencantumkan keterangan bahwa “sampel diuji dalam kondisi abnormal” atau dengan kalimat yang setara, serta hasil uji tersebut tidak boleh dibandingkan dengan baku mutu lingkungan hidup.”
Sehubungan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh customer CDULab bahwa :
Dengan terbitnya pemberitahuan ini, akan diberlakukan untuk permintaan pengujian yang diterima di laboratorium tanggal 6 Februari 2023.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
PT Cito Diagnostika Utama
Sinta Saraswati
Direktur
Unduh Surat Surat Pemberitahuan Contoh Uji Lingkungan