Air Limbah Domestik, Air Limbah Industri (Tekstil, Rokok, Farmasi, Kertas, Pelapisan Logam, Mebel, Permen, Kawasan Industri, Blowdown, Karet, Tinta dan Cat, Tahu dan Tempe, Jamu, Pengolahan Ikan dan lainnya), Air Limbah Belum Terdefinisi
Pengujian Kualitas Lingkungan Industri
Pemantauan di lingkungan industri sangat diperlukan.
10 Hari Kerja
Hasil Jadi Pengujian
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa contoh uji lingkungan seperti Air Limbah, Air Sungai, Air Danau, Air Laut harus diambil oleh Petugas Laboratorium yang memiliki kompetensi sebagai Petugas Pengambil Contoh Uji Air yang memiliki sertifikat aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
layanan
Pengujian Air
-
Air Laut Pelabuhan
-
Air Sungai
-
Air Kondensat
-
Air Minum
-
Air HIgiene Sanitasi

layanan
Pengujian Air Limbah

LAYANAN
Pengujian Udara
Udara Ambien 24 Jam, Kebisingan, Kebauan, Debu (TSP)
Emisi Sumber Tidak Bergerak
Emisi Cerobong Boiler, Emisi Genset
Emisi Sumber Bergerak
Emisi Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Solar
layanan
Pengujian Makanan
Usap (swab)
L : Usap Lantai
D : Usap Dinding
T : Usap Tangan
A : Usap Alat
L : Usap Linen (Bedding)
R : Usap Rektal
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Lingkungan Kerja
CDULab kini dapat melayani pengujian Getaran Lengan dan Tangan dan Getaran Seluruh Tubuh sesuai
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018.
Bagikan halaman ini
-
Facebook
-
Twitter
-
Whatsapp
-
Linkedin