Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Pengendalian Resiko merupakan salah satu syarat elemen sistem manajemen keselamatan kerja OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1. Identifikasi bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Identifikasi bahaya termasuk di dalamnya adalah identifikasi aspek dampak lingkungan operasional perusahaan terhadap alam dan penduduk sekitar di wilayah perusahaan menyangkut beberapa elemen seperti tanah, air, udara, sumber daya energi serta sumber daya alam lainnya termasuk aspek flora dan fauna di lingkungan perusahaan.
Identifikasi bahaya yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :
- Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
- Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, penyebab iritasi, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
- Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
- Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
- Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi)
Identifikasi bahaya meliputi sumber-sumber bahaya sebagai berikut :
- Manusia.
- Mesin/Peralatan.
- Material/Bahan.
- Metode.
- Lingkungan Kerja.
sumber : temank3.id
CDULab juga dapat melayani pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja dan bahan berbahaya lho! Klik disini.